Blog

Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki

Dalam rangka meningkatkan daya saing Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Industri Alas Kaki dan Industri Produk Kulit, mesin/peralatan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun mutlak perlu diremajakan atau direstrukturisasi dengan mesin/peralatan yang mempunyai teknologi lebih modern.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menganggap perlu memberikan stimulan melalui kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki dalam rangka mendorong industri untuk meningkatkan daya saingnya melalui investasi mesin/peralatan yang lebih modern.

Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri TPT yang telah diluncurkan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 2007 dan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki dan Penyamakan Kulit sejak tahun 2009 selalu disambut positif oleh dunia usaha.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan program serupa pada tahun anggaran 2013. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak berupa:

  1. Pembiayaan investasi dari pihak Perbankan dan industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki dan Industri Penyamakan Kulit sebesar Rp. 1,124 Triliun (US$ 124,88 juta),
  2. Penciptaan kesempatan kerja sebesar 8.300 orang untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil serta industri Alas Kaki dan Industri Penyamakan Kulit,
  3. Peningkatan efisiensi penggunaan energi dan biaya produksi serta menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan berdaya saing.

Dasar hukum, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program ini dapat dilihat pada file berikut:

  1. Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
  2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No. 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
  3. Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No. 01/BIM/PER/1/2013 tentang Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki

 Formulir yang terkait dengan Program Revitalisasi ITPT dan Industri Alas Kaki sumber: Kemenperin.go.id

by: @ImamSy25

Supportedby:

Elite Clothing Industri/ tempat bikin kaos murah dan berkuatas/ pabrik kaos murah di Jogja / menerima pesanan kaos dalam partai kecil atau besar/ bisa bikin kaos satuan di jogja dan seluruh indonesia/ menerima pesanan kaos polos murah di Jogja dan seluruh indonesia/ menerima pesanan kaos murah komunitas di jogja dan seluruh Indonesia/ menerima kaos murah promosi di jogja dan seluruh Indonesia/ kaos murah di jogja/ menerima pemesanan kaos murah di jogja/ terima kaos satuan atau kaos partai besar di Jogja dan seluruh indonesia/ Koas Identitas di Jogja/ gudang kaos murah di Jogja

(Visited 21 times, 1 visits today)

This Post Has 0 Comments

Leave A Reply






6 + = 11

wa