Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
Dalam rangka meningkatkan daya saing Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Industri Alas Kaki dan Industri Produk Kulit, mesin/peralatan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun mutlak perlu diremajakan atau direstrukturisasi dengan mesin/peralatan yang mempunyai teknologi lebih modern.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menganggap perlu memberikan stimulan melalui kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki dalam rangka mendorong industri untuk meningkatkan daya saingnya melalui investasi mesin/peralatan yang lebih modern.
Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri TPT yang telah diluncurkan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 2007 dan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki dan Penyamakan Kulit sejak tahun 2009 selalu disambut positif oleh dunia usaha.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan program serupa pada tahun anggaran 2013. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak berupa:
- Pembiayaan investasi dari pihak Perbankan dan industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki dan Industri Penyamakan Kulit sebesar Rp. 1,124 Triliun (US$ 124,88 juta),
- Penciptaan kesempatan kerja sebesar 8.300 orang untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil serta industri Alas Kaki dan Industri Penyamakan Kulit,
- Peningkatan efisiensi penggunaan energi dan biaya produksi serta menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
Dasar hukum, persyaratan, kriteria, dan tata cara pendaftaran program ini dapat dilihat pada file berikut:
- Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No. 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
- Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No. 01/BIM/PER/1/2013 tentang Program Revitalisasi Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki
Formulir yang terkait dengan Program Revitalisasi ITPT dan Industri Alas Kaki sumber: Kemenperin.go.id
by: @ImamSy25
Supportedby:
This Post Has 0 Comments